SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMA NEGERI UNGGUL
KABUPATEN ACEH SELATAN
No. 243/ 113 /2008
TENTANG
PENETAPAN DEWAN SUSUNAN PENGURUS
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) NEGERI UNGGUL
KABUPATEN ACEH SELATAN
PERIODE 2008-2009
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Unggul
Kabupaten Aceh Selatan :
Menimbang :
1. Bahwa satu-satunya organisasi yang ada di Sekolah adalah OSIS
2. Bahwa tanggung jawab pembinaan OSIS di Sekolah adalah Kepala Sekolah dibantu oleh guru sebagai pembina OSIS
3. Bahwa dirasa perlu mensahkan dan melantik perwakilan kelas dan pengurus OSIS untuk masa bakti 2008-2009
Mengingat :
1. Keputusan Mendikbud dan Menpora Republik
Nomor : 0455/II/1984
Nomor : 0025/Menpora/1982
2. Keputusan Mendikbud No. 0374/II/1982
3. Keputusan Mendikbud No. 0641/II/1982
4.
5. Keputusan Dirjen Dikdasmen No. 201/Kep/C.1984
6. Surat Edaran Kakanwil Depdikbud Propinsi Dista No. 307/107.Iib/1990 tentang Petunjuk Teknis Pembinaan Siswa
7. Hasil Rapat Majelis Perwakilan Kelas Tgl. 24 Juli 2008
Memperhatikan : Hasil rapat Perwakilan Kelas tanggal, 24 Juli 2008
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
1. Membubarkan Pengurus OSIS SMA Negeri Unggul Kabupaten Aceh Selatan priode 2007-2008
2. Mengangkat dan mensahkan Susunan Perwakilan Kelas sebagaimana tercantum dalam lampiran
3. Mengangkat dan mensahkan Susunan Pembina OSIS periode 2008-2009 sebagaimana tercantum dalam lampiran
4. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Tapaktuan
Pada Tanggal : 01 Agustus 2008
Kepala,
Dra. Elly Darmi
Pembina IV/a.Nip.131787574
Tembusan :
1. Dirjen Dikdasmen Depdiknas U.P Direktorat Pembinaan Kesiswaan di Jakarta
2. Ka.Dinas Pendidikan Provinsi NAD
3. Kabid Pinmuid pada Dinas Pendidikan Provinsi NAD
4. Kabid Dikmenum Dinas Pendidikan Propinsi NAD
5. Ka. Dinas Pendidikan Aceh Selatan
6. Ka. SMA Negeri Unggul Kabupaten Aceh Selatan
7. Yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan
8. A r s i p